Kasus E-KTP, Sejumlah Anggota DPR Serahkan Uang ke KPK

 Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Sejumlah anggota DPR periode 2014-2019 mengembalikan uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket e-KTP.

“Ada pengembalian dari 14 orang senilai Rp 30 miliar. Sebagian dari mereka adalah anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/2/2017).

BERITA LAINNYA:

Namun, Febri enggan menyebutkan nama-nama anggota DPR yang mengembalikan uang yang ditransfer ke rekening yang dibuat KPK untuk penyidikan.

Dikatakan Febri, KPK menghargai penyerahan uang tersebut bentuk tindakan kooperatif dari pihak yang menyerahkan uang dan akan mempertimbangkan sebagai hal yang akan meringankan pemidanaan.

“Akan lebih menguntungkan dan lebih baik bagi pihak-pihak yang menguntungkan sebagai alasan yang meringankan,” ujar Febri.

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus e-KTP, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil  Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP berdasarkan perhitungan BPK adalah Rp 2,3 triliun dari total nilai anggaran Rp 5,9 triliun.