KP2KP Muara Enim Segera Sosialisasikan Program KSWP

Sarce Jeffrikson, Kepala KP2KP Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM – Kantor Pelayanan Penyuluhuan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Muara Enim akan mensosialisasikan program terbaru, yakni Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim.

Kepala KP2KP Muara Enim, Sarce Jeffrikson menjelaskan kepada Palugadanews.com di ruang kerjanya, Selasa (13/06/2017), program KSWP merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.


Berita Lainnya:


Kemudian, Permendagri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Proses konfirmasi itu dilakukan melalui sistem KSWP yang dapat diakses secara online oleh petugas di Kantor Perizinan Terpadu di seluruh Indonesia melalui internet. Kewajiban melaksanakan konfirmasi ini juga berlaku dalam ruang lingkup proses perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia,” terangnya.

Sarce melanjutkan, pemberian layanan publik tertentu sedikitnya terdiri dari layanan izin usaha perdagangan, izin usaha hiburan, IMB, restoran, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan dan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

“KSWP dilakukan secara online pada saat berkas diterima di loket perizinan oleh setiap Instansi pemerintah dalam hal ini Kantor Dinas Perizinan Provinsi atau Kabupaten/Kota melalui aplikasi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak,” papar Sarce.

Dia menambahkan, dengan proses tersebut akan menghasilkan keterangan status valid dan tidak valid oleh petugas.

“Jangka waktu penyelesaian permohonan keterangan status wajib pajak ialah paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima lengkap,” tukasnya.