Menkue: DAU Gunakan Formula Dinamis, Pemda Harus Atur Prioritas Belanja

Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI (Foto: Humas Seskab).

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah merencanakan alokasi anggaran untuk alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2018 akan menggunakan formula yang dinamis, tergantung dari pendapatan netto dalam negeri.

Dengan demikian, tidak bisa dipastikan berapa DAU yang bisa diperoleh suatu daerah, karena diperhitungkan berdasarkan pendapatan netto dalam negeri.

BERITA LAINNYA:

“Jadi tidak bisa Pemerintah Daerah dapat misalnya dapat Rp1.000 miliar, misalnya dipastikan pasti Rp1,000 miliar tahun ini, tidak. Kalau pendapatan kita turun, ya dia juga harus mengikuti itu,” kata Presiden Jokowi dalam sidang kabinet paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/4) pagi kemarin seperti dilansir dari laman seskab.go.id, Rabu (5/4/2017).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, DAU itu dihitung dari domestik netto atau penerimaan dalam negeri (PDN). Sementara pendapatan domestik kan tergantung dari penerimaan perpajakan, maupun dari berbagai asumsi seperti minyak yang berasal dari SDA (Sumber Daya Alam).

“Sering kita melihat bahwa harga minyak bergerak, kurs bergerak, kemudian penerimaan perpajakan tidak selalu sama dengan targetnya, sehingga sebenarnya PDN itu jumlahnya lebih kecil atau tidak selalu sama dengan yang ada di undang-undang. Sementara, selama ini DAU dibagi berdasarkan apa yang ada di undang-undang APBN,” jelas Sri Mulyani.

Konsekuensinya, menurut Menkeu, daerah harus bersiap-siap, bahwa DAU itu sifatnya tidak fixed. Artinya, pemerintah daerah harus bisa melakukan perencanaan anggaran dari sisi penggunaan untuk biaya pegawai, belanja barang, belanja modal, mana yang harus didahulukan dan mana yang diprioritaskan. Sehingga apabila ada kenaikan atau penurunan mereka tetap bisa beroperasi.

“DAU kan kita transfer secara berkala. Jadi nanti untuk total seluruh tahun anggaran akan tergantung dari asumsi plus realisasi dari penerimaan perpajakannya,” tegas Menkeu.