Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Pribadi Masih Rendah

Hasanudin, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kota Prabumulih

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kota Prabumulih, mencatat tingkat kepatuhan pajak orang pribadi tahun 2018 baru sekitar 43 persen.

Angka tersebut tidak sesuai dengan target. Penyebabnya karena tingkat kesadaran dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih rendah.

Baca Juga:

“Tingkat kepatuhan pajak orang pribadi baru sekitar 43 persen,” jelas Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kota Prabumulih, Hasanudin, pada acara sosialisasi perpajakan orang pribadi dan pekan panutan pelayanan SPT PPH orang pribadi, di Hotel Griya Serasan Muara Enim itu, Kamis (21/2/2019).

Menurutnya, jumlah pembayaran pajak penghasilan di Kabupaten Muara Enim untuk PPH pasal 21 status badan tahun 2017 sebesar Rp 211.192 juta, tahun 2018 Rp 294.085 juta, naik Rp 82.893 juta.

Kemudian, pajak orang pribadi karyawan tahun 2017 Rp 163 juta, tahun 2018 naik menjadi Rp 118 juta. Sementara pajak orang pribadi non karyawan kosong. Selanjutnya PPH pasal 25 status badan tahun 2017 sebesar Rp 99.839 juta, turun menjadi Rp 70.503 juta di tahun 2018.

Acara sosialisasi tersebut dibuka Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Pada kesempatan tersebut bupati juga menyerahkan SPT tahunan pajak pribadinya kepada Kepala KPP Prabumulih.