Polisi Amankan Mantan Anggota TNI Pengedar Narkoba

Tersangka Supangat dan M Ali (baju orange) diamankan di Mapolres Muara Enim.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim, menangkap Supangat, mantan anggota TNI karena mengedarkan sabu.

Supangat dibekuk di rumahnya di Desa Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Rabu (07/06/2017) pukul 20:00 WIB.

“Tersangka Supangat adalah mantan anggota TNI yang dipecat pada 2016 silam setelah dinyatakan bersalah di Pengadilan Militer Palembang. Tersangka berpangkat terakhir Serda ini divonis bersalah dengan pidana penjara selama satu tahu,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Alhadi, Jumat (9/6/2017).


Berita Lainnya:


Ia menyebutkan penangkapan Supangat berawal dari pengakuaan M Ali, pengedar sabu yang ditangkap petugas pada sore harinya.

“Tersangka M Ali mengaku membeli sabu tersebut dari tersangka Supangat yang merupakan target operasi (TO) kita sejak Januari 2017,” terang Alhadi.

Mendapatkan informasi itu pihak Satres Narkoba Polres Muara Enim langsung menuju rumah Supangat di Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim untuk melakukan penangkapan.

Setibanya di rumah Supangat petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,93 gram, 2 paket kecil sabu seberat 0,16 gram dan 9 plastik klip bening  dan uang tunai Rp700 ribu hasil penjualan sabu.

Selain itu petugas juga menemukan 3 unit timbangan digital, 1 unit telepon gengam, 1 pucuk senpira, 7 butir amunisi jenis SS1, dan 37 butir amunisi kaliber 9 mm.

Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.