Pegawai BPJS Kesehatan Muara Enim Usir Wartawan yang Sedang Meliput

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM –  Rapat Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan BPJS Kesehatan Muara Enim, Kamis (12/3/2020), diwarnai dengan insiden pengusiran salah satu wartawan surat kabar harian di Sumsel, Ika Anggaraini (35), oleh pegawai BPJS Kesehatan Muara Enim.

Pengusiran itu terjadi, saat wartawan masuk ke dalam ruangan rapat untuk melakukan peliputan. Rapat itu sendiri telah diagendakan di bagian Humas Pemkab Muara Enim hingga dia masuk dan melakukan liputan.

Baca Juga:

“Saya liputan rapat karena terjadwal, seperti biasanya saya mau melakukan peliputan. Karena ada putusan MA terkait pembatalan kenaikan Premi BPJS yang masih hangat-hangatnya. Karena rapat itu teragenda di agenda humas, saya pikir itu rapat terbuka, dan biasanya siapapun wartawan yang datang boleh meliput,” terangnya.

Menurut Ika, setelah masuk ke dalam ruang rapat, ia lalu duduk di kursi yang kosong. Namun baru sekitar 3 menit duduk, tiba-tiba salah seorang laki-laki yang merupakan pegawai BPJS mendatangi dia.

“Dia datang dan menyuruh keluar. Saya bilang bahwa saya mau meliput acara ini ,tapi dia tetap menyuruh keluar. Saya tanya apakah rapat ini tertutup, dia bilang tidak, tapi saya tetap disuruh keluar,” ungkap Ika.

Sekretaris Daerah Muara Enim Hasanudin yang memimpin rapat tersebut saat disambangi awak media mengatakan rapat tersebut bukanlah rapat tertutup.

“Silahkan saja kalau wartawan mau meliput, dan memang teragenda di jadwal humas. Rapat tadi membahas masalah putusan MA beberapa waktu yang lalu. Kemudian membahas masalah tunggakan yang belum dibayar,” kata Hasanuddin.

Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Prabumulih Yunita, mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya pengusiran tersebut. ”Sebenarnya rapat ini tidak tertutup, cuma biasanya kalau ada pertanyaan, wawancaranya memang setelah rapat,”urainya.

Ditempat terpisah, Oktaf Riyadi, Ketua Bidang Advokasi Pembelaan Wartawan PWI pusat menyesalkan dan mengecam tidakan pengusiran tersebut.

“Saya menyesalkan dan mengecam tindakan okum pegawai BPJS tersebut. Kenapa masih ada pengusiran wartawan. Jika memang rapat itu tertutup, bisa dikasih tau secara baik dan santun dengan wartawan yang mau melakukan peliputan, tidak harus dengan cara mengusir menganggap wartawan itu seperti hewan saja,” tegasnya.

Wartawan kata dia, dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Maka bagi mereka yang menghalang halangi tugas wartawan maka bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan UU tersebut.

“Kita minta pada BPJS Kesehatan tolong hargai tugas dan profesi wartawan. Karena selama ini BPJS Kesehatan juga selama membutuhkan bantuan wartawan dalam sejumlah kegiatan,” pungkasnya.