Pilkada PALI, MK Perintahkan Pemilihan Suara Ulang di 4 TPS

Hakim Konstitusi Suhartoyo membacakan pertimbangan Hukum Mahkamah dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati PALI, Senin (22/3/202). (Foto: Humas MK)

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) di 4 tempat pemungutan suara (TPS).

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di 4 TPS,” kata Hakim Ketua MK RI Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung melalui di channel YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, kemarin.

Baca Juga:

Ke-4 TPS tersebut adalah TPS 6 Kelurahan Tempirai, Kecamatan Penukul Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, Kecamatan Penukul, TPS 9 dan TPS 10 masing-masing di Kelurahan Air Itam, Kecamatan Penukul.

MK memerintahkan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak putusan tersebut dibacakan, yang kemudian hasil dari pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan.

MK menilai pelaksanaan Pilkada PALI banyak terjadi pelanggaran yang tidak sesuai asas pemilihan yang jurdil. Di antaranya banyak pemilih ganda atau yang memilih lebih dari satu kali di sejumlah TPS.

Diketahui hasil Pilkada PALI, KPU menetapkan perolehan suara paslon nomor urut 1 Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi sebesar 51.205. Sedangkan untuk paslon nomor urut 2 Heri Amalindo dan Soemarjono memperoleh 51.863 suara.

Selisih perolehan suara keduanya adalah 658 suara. Paslon Devi-Darmadi menolak menandatangani hasil suara dan menggugat ke MK.