Polisi Amankan Pelaku Penganiyaan di Lembak yang Gunakan Senapan Angin

Rihani (41), pelaku penganiayaan diamankan di Polsek Lembak

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Sat Reskrim Polsek Lembak mengamankan seorang pelaku kasus penganiayaan bernama Rihani (41) warga Desa Alai Selatan, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Kaposek Lembak AKP Sigit Widodo mengungkapkan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (25/8/2021) lalu sekitar pukul 13.30 WIB di jalan umum Desa Alai Selatan.

Baca Juga:

Korban bernama Dodi Antoni saat kejadian sedang melintas di jalan umum Desa Alaimenuju ke kota Prabumulih. Tiba-tiba korban dihadang pelaku. Pelaku yang saat itu sedang memegang senapang angin, langsung mengarahkan senjatanya ke tangan korban sembari berkata “kalau tidak selesai hari ini, kamu saya bunuh,”.

Pelaku kemudian menembakan senapan angin miliknya yang diarahkan ke tangan korban. Korban pun lari meninggalkan pelaku. Melihat korban lari, pelaku langsung mengejar sambil memegang senapan angin dan parang.

“Tiba – tiba pelaku terjatuh, sehingga bagian ujung parang mengenai bagian belakang korban. Korban pun lari dan meminta pertolongan,” ungkapnya melalui siaran persnya, Kamis (26/08/2021).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di lengan kanan, memar di kepala dan luka rober di kaki. Korban kemudian lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembak.

Saat hendak ditangkap, pelaku hendak melarikan diri lantaran melihat anggota Sat Reskrim Polsek Lembak.

“Anggota kita langsung menghadang pelaku dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti berupa satu pucuk senapang angin warna hitam dan satu bilah parang dengan panjang 60 cm,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung bawah ke Polsek Lembak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.