KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Proyek di Dinas PUPR

KPK tetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim

PALUGADANEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim.

Sebelumnya dalam perkara ini, KPK telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Mantan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi, Mantan Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Ke-10 legislator Muara Enim ini dijerat berdasarkan pengembangan kasus dari kelima orang tersebut. Sementara Bupati Non Aktif Muara Enim Juarsah yang saat itu menjabat wakil bupati Muara Enim masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang. Juarsah diduga juga menerima uang suap dari kasus yang sama.Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada September 2021 dengan mengumumkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka.

“Mereka adalah Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR),”ungkapnya, Kamis (30/09/2021) dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Masih kata Alex, ke-10 anggota DPRD Muara Enim menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dari Robi Okta Fahlefi. Suap diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.

“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu. Para tersangka ditahan 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021,” ujarnya.

Para tersangka akan ditahan di rutan berbeda. Tersangka yang ditahan di Rutan KPK Kavling C1 adalah, Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi. Selanjutnya untuk tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih yaitu, Ishak Joharsah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah. Kemudian tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur yaitu Subahan dan Piardi.

“Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing. Dimana, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ucapnya.