Masih Sisakan 1 Kursi, PAW 14 Anggota DPRD Muara Enim Telah Dilantik

Pelantikan anggota DPRD Muara Enim pengganti antar waktu (PAW)

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – DPRD Muara Enim telah menyelesaikan pelantikan anggota DPRD hasil Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dari 15 kursi yang ditinggalkan karena anggotanya tersandung kasus suap pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2019 di Dinas PUPR Muara Enim, 14 diantaranya telah selesai dilantik.

Baca Juga:

Satu kursi yang masih tersisa tersebut yaitu dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk menggantikan anggota DPRD sebelumnya, Piardi yang saat ini telah menjalani sidang kasus di Pengadilan Tipikor Palembang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim Ahyaudin Efendi mengatakan, sebagai penanggungjawab administratif, peran KPU pada proses PAW DPRD ini adalah merekomendasikan nama calon pengganti.

“KPU dalam hal ini hanya merekomendasikan nama calon pengganti, selanjutnya untuk proses pengesahan, pengangkatan dan pelantikan itu sudah menjadi kewenangan DPRD,” ungkapnya, Rabu (22/03/2022), kepada wartawan di Muara Enim.

Ahyaudin mengatakan, dalam proses PAW DPRD ini, KPU memegang prinsip kehati-hatian. Untuk itu, lanjut dia, dibutuhkan dokumen-dokumen, data-data yang lengkap dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penting bagi kami untuk memverifikasi dan klarifikasi ke partai politik untuk memastikan tidak ada persoalan dan permasalahan terhadap calon yg akan menggantikan. Memastikan juga bahwa yang akan diganti sudah di keluarkan SK pemberhentian (pemecatan) dari DPP, serta tidak ada persoalan-persoalan lainnya,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Muara Enim M Candra membenarkan partainya belum melaksanakan pelantikan PAW DPRD. Dia mengatakan, DPC sudah merekomendasikan nama yang mendapatkan suara terbanyak ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.

“Benar tinggal PKB yang belum melaksanakan pelantikan PAW DPRD Muara Enim dari ke-15 itu. Namun, kita telah merekomendasikan suara terbayak ke DPP untuk ditetapkan,” kata dia.

Menurut Chandra, dalam proses pengajuan PAW ini, DPC tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan. DPC hanya bisa merekomendasikan nama yang kiranya mewakili semua pihak.

“Kami berharap supaya SK PAW DPRD Kabupaten Muara Enim untuk partai PKB ini segera diterbitkan oleh pusat, mengingat saat ini hanya PKB yang belum melaksanakan pelantikan,” pungkasnya.