Semua Sekolah Wajib PTM Terbatas Mulai Januari 2022

Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di Indonesia wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas (Foto:Ist)

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Mulai semester genap 2022, semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia dalam level 1, 2, dan 3 PPKM wajib menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

PTM Terbatas untuk satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga:

Dalam aturan SKB tersebut disebutkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022.

SKB itu ditandatangani Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian; Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Salah satu alasan dikeluarkannya keputusan PTM Terbatas tersebut adalah situasi pandemi yang semakin terkendali yang didukung oleh vaksinasi Selain itu, perlu dilakukan pemulihan akibat hampir dua tahun anak-anak Indonesia tidak belajar sebagaimana mestinya.

SKB itu juga mengamanatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

Apabila ada yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat PTM terbatas maka akan diberi sanksi.

Dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud.