Mendagri: Batas Akhir Rekam Data E-KTP Diundur Pertengahan 2017

E-KTP

PALUGADANEWS.COM —  Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kelonggaran batas akhir waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) hingga pertengahan 2017.

Perpanjangan waktu ini lantaran dianggap masih banyak warga belum melakukan perekaman data.

“Masih banyak warga yang belum melakukan perekaman (data) e-KTP,” kata Tjahjo di Masjid Agung Kauman Semarang, dikutip dari laman Antara, Selasa (13/09/2016).

Dia menyebutkan, Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga belum melakukan perekaman data e-KTP masih mencapai 22 juta orang di berbagai daerah. Maka dari itu, kata dia, batas waktu perekaman data e-KTP yang semula akhir September 2016 diundur menjadi pertengahan 2017 mendatang. Ini untuk memberikan kesempatan bagi yang belum melaksanakan.

Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, Dia mengatakan stok di pusat sebenarnya mencukupi. Tjahjo meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blanko e-KTP sudah menipis atau habis, dipersilakan untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.

“Tentunya, (permintaan blangko, red.) harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan,” terangnya.

Dari pengalaman, kata dia, banyak blangko e-KTP menumpuk di sejumlah daerah tertentu. Itu karena jumlahnya melebihi warga sudah melakukan perekaman data e-KTP.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memberikan batas akhir hingga 30 September 2016 bagi seluruh rakyat Indonesia segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik atau E-KTP.

Ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik.

Pelayanan publik yang tak bisa didapatkan bila tak membuat E-KTP diantaranya yaitu dalam pengurusan nikah, BPJS, pengurusan SIM, izin usaha, mendirikan bangunan, pengurusan pendidikan, perbankan dan sebagainya.

 

 

BERITA LAIN:

Mantan Bupati OI Dituntut Direhabilitasi
KPK; Bupati Banyuasin Janjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kepada Pengusaha
Harga Batubara Acuan Naik 9,5%
KPK Tetapkan Gubernur Sultra Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang
Mantan Bupati OI Dituntut Direhabilitasi
30 September 2016 Batas Akhir Masyarakat Rekam Data e-KTP