Pelaku Pembunuhan di PALI ditangkap, Diduga Sakit Hati

(Foto: Ilustrasi)

(Foto: Ilustrasi)

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kepolisian Sektor Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya berhasil menangkap pembunuhan Irwanto (35) Sabtu dini hari,(12/11) sekitar pukul 02:00 WIB.

Tersangka atas nama Alekat (35), ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, Sabtu dini hari,(12/11) sekitar pukul 02:00 WIB.

Menurut Kapolsek Penukal Abab Iptu Acep Sundara kasus ini motifnya sakit hati. Anak tersangka dan anak korban mengalami kecelakaan motor yang mengakibatkan anak tersangka menjadi sakit.

“Tersangka sakit hati dengan korban yang membiarkan anaknya tergolek sakit akibat kecelakaan motor dengan anak korban dan tidak mau membantu biaya perobatan,” terang Acep.

BERITA LAIN:

Ketika pulang dari kebun, melihat korban tengah berbaring sambil ngobrol, timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Tersangka ditangkap polisi berkat kerjasama dengan masyarakat setempat.

“Awalnya tersangka akan melarikan diri, namun berkat infomasi dari masyarakat tersangka berhasil kita amankan,” kata Acep. Tersangka dikenakan pasal 338 dengan ancaman pejara maksimal 20 tahun penjara.

Irwanto tewas mengenaskan setelah di bacok oleh tersangka Alekat menggunakan parang, Jumat (11/11/2016). Kejadian berawal ketika korban sedang duduk-duduk disebuah warung. Tersangka datang dari arah belakang dan langsung membacok korban ke arah dada sebelah kiri menggunakan parang sebanyak satu kali.  Korban langsung tewas seketika.