PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Imam besar Front Pembela Islan (FPI) Habib Rizieq Syihab resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik oleh Polda Jawa Barat.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara untuk yang ketiga kalinya di Mapolda Jabar selama tujuh jam.
BERITA LAINNYA:
- Mantan Kapolri Jadi Komisaris Utama Grab Indonesia
- 87 Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Akan diusut KPK
- MK Resmi Pecat Patrialis Akbar
- KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka Suap
“Setelah tujuh jam melakukan gelar perkara penyidik akhirnya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus kepada para wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Sukarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1) petang.
Rizieq dijerat dengan dua pasal, yaitu 164 a tentang penistaan lambang negara (Pancasila) dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. Meski berstatus sebagai tersangka Rizieq tak akan dikenakan penahanan lantaran ancaman hukuman kedua pasal tersebut dibawah lima tahun.
“Tidak ditahan karena ancamannya dibawah lima tahun. Ini sesuai dengan KUHAP,” tambah Yusri.
Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Sukarnoputri atas ucapan yang menyebut Pancasila Sukarno Ketuhannya ada di pantat. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanannya ada di kepala. Ucapan itu disampaikan Rizieq dalam dakwahnya di Lapang Gasibu, Kota Bandung, pada 2011 lalu.