PALUGADANEWS.com, PALEMBANG – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah.
Juarsah dinyatakan bersalah menerima suap terkait 16 paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Selain penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan, Juarsah juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
Baca Juga:
- 2 Perampok Satroni Indomaret di Tanjung Enim, 2 Karyawan Luka
- Tarif PCR Turun Menjadi Rp 275 Ribu untuk Jawa-Bali
- Vaksin Tak Capai 70 Persen, PPKM Muara Enim Naik Level 3
- Kebakaran Hanguskan Rumah Panggung di Tanjung Agung
Apabila tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Juarsah akan disita. Namun, jika jumlah harta tidak mencukupi, akan diganti hukuman 10 bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun, 6 bulan penjara, dan denda Rp 200 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Sahlan Efendi membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (29/10/2021).
Sahlan mengatakan Juarsah terbukti secara sah menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Direktur Utama PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi agar dapat memenangkan tender pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Uang tersebut diberikan oleh mantan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Muara Enim Elfin MZ Muhtar yang telah lebih dulu divonis secara bertahap.
Pertama pada Oktober 2018 dengan nilai Rp500 juta, kemudian Februari 2019 sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada April 2019 sebesar Rp1 miliar. Berturut-turut pada Juni dan Agustur 2019 senilai Rp300 juta dan Rp700 juta.
Majelis menyatakan Juarsah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selanjutnya hal yang memberatkan, Juarsah tidak mengakui perbuatannya. Kemudian dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan.
Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa dan pengacara Juarsah untuk mempertimbangkan putusan dan menetapkan langkah hukum selanjutnya.