Kasus Dugaan Suap Dinas PUPR, KPK Periksa 4 Anggota DPRD Muara Enim Sebagai Saksi

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 4 orang anggota DPRD Muara Enim.

Mereka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim pada 2019.

Ada empat saksi yang diperiksa penyidik KPK yaitu, Kasman, Mardalena,Verra Erika, dan Samudera Kelana. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka anggota DPRD Muara Enim Ahmad Reo Kusuma dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kota Palembang.

Baca Juga:

“Hari ini kita melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019 untuk para tersangka ARK dan kawan-kawan,” demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarata, Senin (11/10/2021).

Beberapa hari sebelumnya, KPK telah menetapkan kembali 10 orang tersangka. Mereka adalah Ahmad Reo Kusuma, Ari Yoca Setiadi, Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Marsito, Fitrianzah, Subhan, Muhardi, dan Mardiansyah.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat Mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang divonis lima tahun pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Lalu Direktur Utama PT Enra Sari Robi Okta Fahlevi telah divonis tiga tahun pidana penjara. Kemudian Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan PUPR Muara Enim Elfin Muchtar empat tahun penjara.

Selanjutnya Ramlan Suryadi Plt Kadis PUPR Muara Enim dan Aries HB Ketua DPRD Muara Enim masing-masing divonis empat dan lima tahun penjara.