KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus Korupsi E-KTP

Kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP melibatkan sejumlah nama pejabat.

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi. Novanto diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

“KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).


Berita Lain: 


Menurut Agus, penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman.

“Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru,” ujar Agus.

Dalam persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Sugiharto dan Irman, nama Setya Novanto disebut jaksa dalam surat dakwaan bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP.

Dalam surat dakwaan terhadap Sugiharto dan Irman, Setya Novanto disebutkan bersama-sama melakukan korupsi dengan keduanya.

Jaksa KPK membeberkan peran Novanto yaitu mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Dikatakan Agus, Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Ketua Umum Partai Golkar ini disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.