Dukcapil Muara Enim Musnahkan 13.804 E-KTP Rusak

Foto ilustrasi

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM –Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Muara Enim, memusnahkan 13.804 lembar e-KTP yang rusak atau invalid dengan cara dibakar di halaman Kantor Dukcapil Muara Enim, beberapa hari lalu.

Adapun e-KTP yang dimusnahkan terdiri dari 13.604 e-KTP rusak dan 200 e-KTP invalid. Rusak yang dimaksud disini yakni ada perubahan elemen data seperti kerusakan fisik karena kesalahan cetak dan kesalahan data seperti penulisan nama, tempat tanggal lahir dan sebagainya.

Sedangkan invalid karena meski blangkonya masih baru tetapi tidak bisa dipakai untuk cetak e-KTP karena chipnya rusak tidak bisa menyimpan data, bahannya mengelupas dan sebagainya.

Berita Lain:

Plt Kepala Disdukcapil Muara Enim Untung Susilo menyampaikan, tujuan pemusnahan sejumlah keping e-KTP yang rusak tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan.

Selain itu juga untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa KTP yang rusak tidak akan digunakan untuk kepentingan politik oleh pihak manapun. Sehingga tidak ada kesan keberpihakan Disdukcapil  kepada kepentingan politik pihak mana saja.

“Sebenarnya pemberitahuaan pemusnahan itu disampaikan secara mendadak oleh Dirjen Disdukcapil Pusat kepada kita, sehingga kita langsung melakukan pemusnahan,” terang Untung kepada wartawan melalui layanan pesan whatsapp, Jumat (21/12/2018) kemarin.

Untung mengatakan, setiap KTP yang tidak digunakan atau rusak akan dilakukan pemotongan dan dimusnahkan dengan cara dibakar untuk memastikan supaya tidak bisa digunakan lagi oleh pihak manapun/

Tindakan ini merupakan antisipasi penyalahgunaan kartu identitas jelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 lalu dan Pemilihan Presiden serta Pileg di 2019 mendatang.

“Pemusnahan ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia, disaksikan oleh pihak kepolisian serta intansi terkait,” pungkas Untung.