Lagi, Pengedar Narkoba Diciduk Polisi 

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka Markoni.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Jajaran Kepolisiaan Resor Muara Enim kembali mengamankan pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Kepolisian Sektor Sungai Rotan di Jalan Umum Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, Jumat (21/7/2017).

Seorang tersangka bernama Markoni alias Safarudin (37), warga Jalan Kelurahan Karang Jaya, Desa Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu dan pil ekstasi.


Berita Lainnya:


Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad Agus AR melalui Kapolsek Sungai Rotan AKP Sugeng Wahyudi, Sabtu (22/7/2017), pengungkapan tersebut berawal jajarannya melakukan Razia Cipta Kondisi 21 di Jalan Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan.

Sekitar pukul 16:30 WIB, saat tersangka Markoni dan rekannya YD melintas di TKP menggunakan sepeda motor. petugas menghentikan keduanya.

Saat akan dilakukan pemeriksaan, YD melarikan diri ke kebun karet milik warga. Sementara Markoni mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang benda yang diduga sabu dan pil ekstasi dari kantong kemejanya ke semak belukar.

Petugaspun segera mengamankan Markoni dan berhasil menemukan barang bukti yang dibuang pelaku berupa kotak rokok Sampoerna Evolution berisi dua paket sedang sabu senilai Rp900 ribu dan Rp500 ribu.

Selain itu, ditemukan juga delapan butir pil ekatasi warna hijau dan sebutir pil ekstasi yang sudah pecah, empat bungkus klip kecil kosong dan satu bungkus klip sedang kosong.

Dari tangan Markoni, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp3,2 juta, satu unit HP Nokia tipe RM 969 warna putih dan satu unit Samsung lipat tipe GTE 1272 warna hitam dan sepeda motor Yamaha RX-King warna cokelat tanpa plat yang dikendarai tersangka.

“Saat ini tersangka Markoni dan barang bukti telah diamankan ke Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara rekan tersangka yakni YD masih buron,” ujar Sugeng.