Sengketa Lahan Warga, PN Muara Enim Lakukan Constatering

Pengadilan Negeri Muara Enim melakukan constatering atas sengketa lahan warga di Jalan Lintas Terminal Regional Enim III, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim, Senin (24/2/2020).

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Sengketa lahan antara Cik Ali selaku pemohon dan termohon Matsuari serta Kholidi di Jalan Lintas Terminal Regional Enim III, Kelurahan Air Lintang, Kecamatan Muara Enim masih terus berlangsung

Panitera PN Muara Enim Darnawati didampingi Dedi Sohaidi juru sita pengganti, Senin (24/2/2020), mendatangi lokasi untuk lakukan constatering atau pemeriksaan objek termasuk batas-batas tanah.

Baca Juga:

Saat constatering dilakukan, Matsuari didampingi kuasa hukumnya Winardi, Cik Ali dan kuasa hukumnya Gunawan Apriadi. Selain itu turut hadir perwakilan dari Badan Pertanahan Indra dan Okta, Fiki Victario perwakilan Polres Muara Enim, serta perwakilan Denpom dan Lurah Air Lintang Saidina Umar.

“Hari ini kita melaksanakan constatering atau pencocokan tanah yang bersengketa sebeluk dilaksanakan eksekusi. Hasil pengukuran memang ada perbedaan di lapangan dengan hasil putusan Mahkamah Agung. Tahapan selanjutnya dari sengketa tanah ini, kami laporkan dahulu dengan ketua PN,” jelas Darmawati.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Gunawan Apriadi mengatakan, constatering yang dilakukan PN Muara Enim menjalankan putusan MA sebelum dilakukan eksekusi. Sebelumnya sudah ada tahapan admaning atau teguran sebanyak dua kali untuk pengosongan secara sukarela.

“Pencocokan tanah ini, untuk memastikan lokasi, ukuran dan bentuk tanah yang akan dieksekusi. Untuk eksekusi nanti PN Muara Enim yang memutuskan,” terang Gunawan.

Terkait upaya termohon yang tengah mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke MA, menurut Gunawan PK tidak menghambat proses eksekusi.

“Untuk PK dari termohon silakan saja, tapi PK tidak menghambat untuk proses ekskusi. Kalau putusan PK berbeda dikembalikan lagi ke asal termohon,” tambah Gunawan.

Dalam kesempatan tersebut, Winardi kuasa hukum termohon Matsuari mengaku pihaknya sudah mengajukan bukti baru dalam upaya PK tersebut.

“Dari hasil pencocokan pengukuran tanah ini ada perbedaan luas antara yang klaim pemohon dengan pengukuran tanah versi kliennya Matsuari. Apa kesimpulannya biar PN Muara Enim yang memutuskan,” tukasnya.

Soal eksekusi, pihaknya sudah mengirim surat ke PN Muara Enim, PT Palembang dan MA untuk menunda eksekusi, karena di lahan tanah yang digugat ada bangunan rumah yang sedang ditunggu.

Selain itu pihaknya juga sedang melakukan upaya PK, meskipun PK yang mereka ajukan tidak menghambat proses eksekusi.

“Tinggal kebijakan ketua PN Muara Enim, kalau merasa yakin tidak masalah eksekusi. Tapi kalau nanti PK dikabulkan tentunya harus dikembalikan sepeti semula,” pungkasnya.

Gugatan sengketa lahan tersebut telah dimenangkan oleh Cik Ali. Dalam prosesnya Mastsuri dan Kholidin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan dinyatakan menang.

Cik Ali kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan menang. Dengan keluarnya hasil dari MA, termohon mengajukan PK. Hingga saat ini kasus tersebut masih menunggu putusan atas PK.