Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2020

Presiden Joko Widodo (Foto: Setkab.go.id)

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik lebaran 2020 untuk mencegah penyebaran Corona ke daerah. Keputusan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo, saat memberikan pengantar pada rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga:

”Dari sini lah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan. Setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu yang lalu, pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Presiden Jokowi.

Ia meminta jajarannya melakukan persiapan yang berkaitan dengan larangan mudik tersebut. Presiden menyebutkan dari hasil kajian-kajian dan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan masih ada 24 persen masyarakat yang bersikeras ingin mudik.

”Artinya masih ada angka yang sangat besar, yaitu 24 persen tadi,” imbuh Presiden Jokowi.

Larangan mudik mulai berlaku terhitung sejak hari Jumat, tanggal 24 April 2020 dan untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020.