PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim didampingi aparat kepolisian menggeledah ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim, Senin (6/12/2021) pagi.
Selain kantor PUPR, tim penyidik yang beranggotakan 10 tersebut juga menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
- Tim Gabungan Yustisi Muara Enim Amankan 17 Wanita dan 5 Pria Tanpa Identitas di Tempat Hiburan Malam
- Berawal Cekcok Mulut, Security PLTU Sumsel 1 Bacok Rekannya
- Kecurangan Tes SKD CPNS di 9 Lokasi, Diantaranya Berada di Sulsel dan Lampung
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pelebaran jalan Pulau Panggung – Segamit, Kecamatan Semende senilai Rp 1,272 miliar tahun anggaran 2020.
“Pengeledahan ini kita lakukan untuk mengumpulkan alat-alat bukti berupa dokumen-dokumen maupun barang-barang yang diduga terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelebaran ruas jalan Pulau Panggung – Segamit tahun anggaran 2020,” ungkap Kepala Kejari Muara Enim Irvan Wibowo.
Irvan mengatakan, dugaan indikasi penyimpangan dalam proyek jalan tersebut yaitu pengurangan kuantitas, volume dan kualitas mutu beton yang mengakibatkan Jalan Pulau Panggung-Segamit tersebut saat ini dalam keadaan rusak.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI untuk melakukan audit.
“Kita menunggu hasil perhitungan tersebut. Tinggal menunggu tim BPKP turun melakukan audit perhitungan kerugian Negara,” ucap dia.