Ermanadi Jabat Plt Sementara Ketua DPRD Muara Enim

DPRD Muara Enim

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Wakil Ketua 1 DPRD Muara Enim dari Partai Demokrat Ermanadi ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sementara Ketua DPRD Muara Enim.

Penetapan tersebut dilakukan karena Ketua DPRD Muara Enim Aries HB berhalangan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Baca Juga:

“Plt Sementara Ketua DPRD Muara Enim dijabat Ermanadi sesuai dengan SK DPRD Muara Enim No 6 tahun 2020 tanggal 27 April 2020,” terang Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Muara Enim Lido Saptoni kepada wartawan, Selasa (30/06/2020) di gedung DPRD Muara Enim.

Menurut Lido, masa jabatan Ermanadi akan berakhir setelah diterimanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel terkait Plt Ketua DPRD Muara Enim yang telah diajukan.

“Setelah kita terima SK dari Gubernur, secara otomatis jabatan Plt Sementara berakhir dan digantikan Liono Basuki sebagai Plt Ketua DPRD Muara Enim yang telah diajukan,” terang Lido.

Lido menjelaskan, diusulkannya Liono Basuki menjadi Plt Ketua DPRD Muara Enim diatur dalam tata tertib DPRD Muara Enim Pasal 39 yaitu apabila Ketua DPRD Muara Enim berhalangan, maka partai pengusung mengusulkan kembali dan diumumkan pada Rapat Paripurna.

“Sedangkan ditunjuknya Ermanadi sebagai Plt Sementara Ketua DPRD Muara Enim diatur dalam tata tertib DPRD Muara Enim Pasal 38, dimana apabila ketua DPRD berhalangan, maka para wakil ketua bermusyarawah untuk menentukan siapa yang bertindak atas nama ketua DPRD Sementara,” terangnya.

Sementara itu, Ermanadi mengaku penunjukannya sebagai Plt Sementara Ketua DPRD sah secara hukum. Karena telah melalui rapat musyawarah wakil pimpinan DPRD Muara Enim sesuai dengan tata tertib yang diatur.

“Saya akan menjalankan tugas dengan sebaiknya sembari menunggu keluarnya SK dari Gubernur Sumsel terkait penunjukan Plt Ketua DPRD Muara Enim yang akan dijabat Liono Basuki dari Partai PDI Perjuangan,” pungkasnya.