Hasil Sidak Timpora, Dokumen Pekerja Asing di PT Tel PP dan PT MHP Lengkap dan Resmi

Timpora Muara Enim melakukan sidak di dua perusahaan di Kabupaten Muara Enim yang pekerjakan TKA.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim bersama tim pengawasan orang asing (Timpora) Pemkab Muara Enim melakukan operasi gabungan di dua perusahaan yang di Kabupaten Muara Enim, Senin (8/3/2021) kemarin.

Kegiatan operasi gabungan Timpora ini mendatangi PT Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper (PT Tel PP) dan di PT Musi Hutan Persada (MHP). Di dua perusahaan tersebut didapati 13 tenaga kerja asing (TKA) di PT Tel PP dan 24 TKA di PT MHP.

Baca Juga:

“Dari hasil sidak kami tidak menemukan pelanggaran keimigrasian TKA yang ada di kedua perusahaan tersebut. Seluruh TKA yang  ada di PT TeL PP dan PT MHP memiliki dokumen ke imigrasian lengkap dan resmi,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha melalui Kasi penindakan Intelijen Imigrasi Mahmudi, Selasa (9/3/2021).

Mahmudi mengatakan, kegiatan sidak tersebut diikuti delapan instasi yang tergabung kedalam Timpora bersama Pemkab Muara Enim sebagai bentuk sinergitas pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Muara Enim.

“Timpora ini merupakan bentuk sinergitas antara Imigrasi, Pemkab Muara Enim, dan pihak terkait dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang ada di Kabupaten Muara Enim,” terangnya.

Selain dua perusahaan tersebut, lanjut dia, Timpora Muara Enim juga secara rutin melakukan sidak diseluruh perusahaan di Kabupaten Muara Enim yang mempekerjakan TKA.

“Kami juga mengapresiasi PT TeL PP maupun PT MHP, selain para TKA nya memiliki dokumen secara lengkap, pihak perusahaan juga telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam mencegah penyebaran Covid-19 wilayah kerjanya. Ini patut di tiru untuk yang lain,” ujarnya.

Sementara itu, senada dengan Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim kepala Disnaker Muara Enim Siti Herawati mengatakan, hasil sidak tersebut tidak ditemukan adanya suatu pelanggaran terkait perizinan TKA di dua perusahaan tersebut. Karena dari ke semua TKA yang ada merupakan tenaga ahli perusahaan.

“Syukur Alhamdulillah dari hasil sidak kami tidak menemukan adanya pelanggaran TKA yang bekerja di kedua perusahaan tersebut. Dari semua TKA dokumennya resmi dan lengkap dan semuanya merupakan TKA tenaga ahli perusahaan,” ujarnya.

Selain itu, Hera menghimbau kepada pihak perusahaan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan memastikan semua TKA negatif Covid-19. Minimal melalui rapid test antigen/swab PCR guna mencegah munculnya kasus atau cluster baru Covid-19.

“Kami menghimbau kepada perusahaan agar selalu melaporkan data jumlah TKA setiap bulannya kepada pihak kepolisian maupun ke Imigrasian guna memonitor keberadaan TKA dan menjaga keamanan serta menghindari adanya miskomunikasi di masyarakat,” pungkasnya.

Timpora Muara Enim ini terdiri dari delapan instasi yaitu Disnaker Muara Enim, Kesbangpol Muara Enim, Dinkes Muara Enim, Pasi Intel Kodim 0404 Muara Enim, Kasat Intelkam Polres Muara Enim, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kepala Pos Badan Intelijen Daerah Muara Enim, serta Kepala Badan Narkotika Nasional Muara Enim.