Sidak Tambang Ilegal, Pj Bupati Temukan Alat Berat Milik Penambang di Tanjung Agung

Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar dan Forkompinda saat sidak tambang ilegal di Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan, Kecamaatan Tanjung Agung, Senin sore.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Nasrun Umar bersama unsur Forkompimda menemukan beberapa alat berat milik penambang ilegal saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang ilegal Desa Tanjung Lalang dan Desa Penyandingan di Kecamatan Tanjung Agung, Senin sore. Alat-alat berat milik penambang ilegal tersebut diamankan oleh Polres Muara Enim.

Nasrun geram dan prihatin dengan kondisi yang terus menerus terulang dengan maraknya aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Tanjung Agung.

Baca Juga:

Dia mengingatkan warga atau siapapun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar aturan hukum.

“Kami kembali mengingatkan bahwa penambangan tanpa izin atau illegal minning ini perbuatan melanggar hukum. Maka itu kami menghimbau untuk dapat menghentikan kegiatan ini sampai ada aturan yang jelas terkait hal ini,” himbaunya.

Dikatakan dia, kegiatan tambang ilegal ini berbahaya dan juga merusak lingkungan karena dilakukan tanpa prosedur dan aturan yang jelas.

“Kegiatan ini cukup berbaha karena safety-nya tidak sesuai standar yang ada dan juga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Nasrun mengatakan akan menindak tegas jika nantinya ada oknum aparaturnya yang terlibat dalam penambangan ilegal ini. “Kita akan bertindak tegas jika ada oknum aparatur kita yang terlibat dalam kegiatan ini,” tegasnya.

Menurut dia, Pemkab Muara Enim bersama TNI-Polri sudah sejak lama mengupayakan penertiban, mulai dari sosialisasi, penerbitan surat edaran bupati, pembentukkan tim terpadu, gelar pasukan, razia, hingga penertiban dan penindakan.

“Namun permasalahan tersebut masih belum berhasil, apalagi sejak terbitnya UU No. 23/2014 yang mengatur kewenangan pertambangan Minerba menjadi urusan pemerintahan provinsi dan kemudian terbit UU No. 3/2020 yang mengembalikan kewenangannya ke pemerintah pusat, maka permasalahan ini sudah berada diluar kewenangan daerah,” urainya.

Sebagai kepala daerah, dirinya memiliki rasa tanggung jawab untuk melindungi warganya dari risiko kecelakaan tambang maupun kerusakan lingkungan sehingga dirinya siap bekerja sama dengan TNI-Polri dan pihak manapun untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut.

“Selaku kepala daerah saya bersama Forkompimda merasa bertanggung jawab melindungi warga kita dari risiko kecelakaan tambang maupun kerusakan lingkungan sehingga kami siap bekerja sama dengan TNI-Polri dan pihak manapun untuk menghentikan kegiatan ilegal ini,” pungkasnya.