PALUGADANWES.com, MUARA ENIM– Sekolah di Kabupaten Muara Enim mulai melakukan belajar tatap muka (PTM) secara terbatas. bertahap. Hal ini sesuai Surat Edaran Bupati Muara Enim Nomor 420/2928/Disdikbud.ME-1/2021.
Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim Nasrun Umar mengatakan, diberlakukannya kembali PTM di Kabupaten Muara Enim didasarkan pada pertimbangan melandainya situasi COVID-19 di Kabupaten Muara Enim yang telah memasuki zona kuning sehingga memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah pusat.
Baca Juga:
- Dituntut 5 Tahun Penjara, Juarsah Bantah Terima Uang Gratifikasi
- Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah dituntut 5 Tahun Penjara
- PTBA Gelar Workshop Virtual Bagi Para Jurnalis
“Namun terdapat aturan yang harus dipatuhi, baik oleh para guru maupun siswa, terutama terkait kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan selama pembelajaran berlangsung,” kata Nasrun saat meninjau pelaksanaan PTM di SD Negeri 6 Muara Enim, Senin (11/10/2021).
Ia mengatakan, PTM terbatas yang telah dimulai sejak akhir Juli ini memiliki beberapa ketentuan antara lain ruangan kelas hanya boleh terisi maksimal 50% dari jumlah keseluruhan siswa. Sehingga dalam satu hari masing-masing kelas akan dibagi menjadi 2 grup yang masuk secara bergantian.
“Kemudian pembelajaran tidak lebih dari 3 jam, guru maupun siswa diwajibkan menggunakan masker, kegiatan praktik olahraga dan ekstrakulikuler tetap ditiadakan, serta dianjurkan tidak makan maupun minum,” jelasnya.
Selain meninjau proses pembelajaran tatap muka, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muara Enim Irawan Supmidi, Pj Bupati juga mengecek kelayakan infrastruktur sekolah.
Dia menginginkan seluruh bangunan sekolah yang ada di Kabupaten Muara Enim memiliki kondisi yang baik sehingga memberikan kenyamanan bagi siswa untuk belajar.
“Kita berharap agar kondisi status pandemi COVID-19 di Kabupaten Muara Enim dapat dikendalikan dengan lebih baik lagi sehingga nantinya proses pembelajaran di sekolah maupun aktivitas lainnya dapat kembali normal,” ucapnya.