Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Muara Enim Akan Berlakukan Jam Malam

Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar saat  saat memimpin rapat koordinasi penanganan pandemi COVID-19 bersama Forkopimda dan seluruh camat secara daring di ruang rapat Bupati Muara Enim, Senin (24/5/2021).

“Maksimal beraktivitas hingga pukul 21.00 WIB. Pembatasan itu akan diatur dalam Surat Edaran Bupati Muara Enim,” kata Nasrun.

Baca Juga:

Menurut Nasrun pemberlakukan jam malam tersebut dilakukan karena masih maraknya aktivitas warga yang dinilai kurang produktif di luar rumah sehingga rentan akan penyebaran COVID-19. “Kalau tidak perlu lebih baik di rumah saja,” himbau dia.

Selain itu Nasrun juga menginstruksikan satgas dan dinas terkait untuk gencar melaksanakan aksi pencegahan, untuk menekan penularan, menekan angka kematian, mengupayakan tingkat kesembuhan.

Kemudian menambah jumlah tempat tidur pasien di rumah sakit, khususnya di RSUD Lubai Ulu, RSUD Gelumbang dan RSUD Semende Darat Laut, RSUD HM Rabain dan RS Bukit Asam Medik.

Dia juga meminta camat dibantu Kapolsek dan Danramil segera mengaktifkan posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di desa/kelurahan.

Selain itu, masing-masing kades/lurah juga diminta gencar mensosialisasikan pentingnya disiplin menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kegiatan warga yang kurang produktif di luar rumah.

“Kita berharap Kabupaten Muara Enim dapat menekan penyebaran COVID-19 terutama di Kecamatan Muara Enim dan Lawang Kidul agar diupayakan keluar dari zona merah,” ucap dia.