PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Melalui akun Twitter Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Pemerintah Arab Saudi akhirnya memutuskan tetap menggelar ibadah haji 2021. Namun penyelenggaran haji tersebut dibatasi hanya untuk warga lokal dan kerajaan.
“Melihat perkembangan pandemi Coronavirus (Covid 19) yang terus berlanjut dan munculnya mutasi baru di dalamnya, maka pendaftaran haji 1442 Hijriah akan dibatasi hanya untuk penduduk dan warga dari dalam kerajaan saja,” demikian tulis akun Twitter @HajMinistry, Sabtu (12/6/2021).
Baca Juga:
- Tergiur Uang Rp 75 Juta, 3 Pria Ini Tega Habisi Nyawa Temannya
- Mencuri Motor di Gelumbang, Warga Banyuasin Ini Diamankan Polisi
- Kenalkan Rendang Pedas, Disdukcapil Muara Enim Siap Jemput Bola Layani Penyandang Disabilitas
Dalam pengumumannya tersebut, Pemerintah Arab Saudi juga membatasi jumlah calon jemaah dengan kuato sebanyak 60.000.
“Jumlah total jamaah tahun ini adalah 60.000 jamaah, untuk penduduk dari semua negara dan warga negara di dalam Kerajaan,” demikian tulisnya.
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji 2021. Para calon jamaah harus sudah diimunisasi dengan vaksin yang sudah disetujui oleh WHO.
Dalam pengumumannya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengatakan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Sebelumnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama juga sudah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2021 ini.