PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – David (35) warga Desa Sungai Lilin, Kecamatan Rantau Bayur diamankan petugas Polsek Gelumbang lantaran mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah milik Suhaimi (32) di Desa Putak, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada Kamis 10 Juni 2021 sekitar pukul 18.45 WIB.
Saat itu saat Suhaimi baru pulang dari bekerja dengan menggunakan sepeda motor. Dia lalu memarkirkan sepeda motornya di halaman depan rumah. Selang beberapa menit ia masuk ke dalam rumah. Namun isterinya yang keluar rumah terkejut melihat sepeda motor suaminya sudah tidak ada lagi.
Baca Juga:
- Kenalkan Rendang Pedas, Disdukcapil Muara Enim Siap Jemput Bola Layani Penyandang Disabilitas
- PTBA Sediakan 3.000 Dosis Vaksin Covid-19 untuk Pegawai, Keluarga dan Mitra
- Selamatkan Warga dan Daerah dari Kerugian Tambang Ilegal, Pemkab Muara Enim Akan Siapkan Regulasi PETI
“Kita melakukan pengejaran, anggota kita mendapati informasi arah pelaku melarikan diri. Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta Unit Reskrim melakukan pengejaran,” urainya Kapolsek Gelumbang Iptu , Jumat (11/06/2021)
“Usaha petugas membuahkan hasil, dua jam setelah aksi curanmor itu tersangka berhasil dicegat dan diringkus saat berada di jalan desa arah keluar menuju jalan Raya Prabumulih-Palembang. Kemudian, tersangka dan barang bukti sepeda motor korban dibawa ke Polsek Gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.