PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Irawan Submidi mengatakan berdasarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ini masih menggunakan sistem zonasi.
Calon peserta didik memilih sekolah sesuai dengan domisili tempat tinggalnya dan berdasarkan pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB di sekolahan yang dituju.
Baca Juga:
- Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Geser 2 Hari Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal 2021
- Vaksinasi 700 Warga di GOR Tanah Putih, Babinsa Koramil 404-05 Lakukan Monitoring
- Pj Bupati Muara Enim Ingatkan OPD Berhati-Hati dalam Pengadaan Barang dan Jasa
“PPDB ini juga berlaku untuk penerimaan siswa baru tingkat SD dan SMP di Kabupaten Muara Enim. Untuk tingkat SMP, PPDB bisa dilaksanakan secara online. Namun juga bisa dilakukan secara offline untuk sekolah yang memiliki kendala jaringan internet,” kata Irawan.
Menurut dia, sistem zonasi ini menjadi persoalan karena kecenderungan para orang tua ingin memasukkan anaknya ke sekolah yang dianggap sebagai sekolah unggulan. Padahal dengan sistem zonasi, calon peserta didik hanya bisa mendaftar pada sekolah yang terdekat dengan tempat tinggalnya.
“Berdasarkan Permendikbud No 1 Tahun 2021 tentang PPDB, mau tidak mau kita harus patuhi, dengan menjalankan sistem zonasi. Saya berharap para orang tua tidak memaksakan anaknya untuk di sekolah unggulan, karena semua sekolah negeri kualitasnya sama,” ungkapnya kepada awak media beberapa hari lalu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, antar jenjang pendidikan memiliki porsi jalur zonasi yang berbeda. Misal tingkat SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah dan jenjang SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
“Untuk PPDB kita laksanakan secara online, namun bagi sekolah yang mengalami susah sinyal internet bisa dilaksanakan offline, misal di wilayah Semende, Sungai Rotan, Muara Belida, dan Lubai. Nanti sekolah dibantu oleh para operator untuk membantu calon peserta didik yang mendaftar,” ujarnya.
Terpisah, Kepala SMP Negeri 1 Ujanmas Suarno menyampaikan dukungunganatas Permendikbud no.1 tahun 2021 ini yang mengatur pelaksanaan aturan zonasi pada penerimaan siswa baru tahun 2021-2022. Untuk melaksanakan kegiatan PPDB, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan termasuk membentuk panitia.
“SMP Negeri 1 Ujanmas siap melaksanakan PPDB secara online, dan kami juga siap melaksanakan aturan zonasi pada penerimaan siswa baru tahun ini,” terangnya, Sabtu (19/06/2021).
Suarno mengatakan, PPDB SMPN 1 Ujanmas biasanya diakukan secara offline dan kolektif. “Biasanya sekolah asal calon peserta didik yang membawa berkas secara kolektif ke kita,”pungkasnya.