Pj Bupati Muara Enim Ingatkan OPD Berhati-Hati dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kejaksaan Negeri dan Polres Muara Enim menandatangani nota kesepahaman tentang pendampingan pengadaan barang dan jasa.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berhati-hati dalam pelaksanaan pengadana barang dan jasa.

Hal Ini disampaikan Nasrun saat mendandatangani kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Muara Enim dan Polres Muara Enim terkait pendampingan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Muara Enim, Kamis sore.

Baca Juga:

“Terkhusus kepada pengguna anggaran, dalam kesempatan ini saya berpesan agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan meminimalisir kesalahan, baik pada metode lelang maupun dengan metode penunjukan langsung,” kata Nasrun.

Nasrun mengatakan, nota kesepakatan tersebut merupakan upaya pendampingan hukum, asistensi, pengawasan, monitoring dan tindakan hukum lainnya guna mencegah terjadinya penyimpangan, kolusi, korupsi dan nepotisme pada proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim, baik di bidang hukum pidana, maupun penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“MoU ini merupakan satu pandangan bahwa hakikat dan tujuan utama dari pengadaan barang dan jasa adalah mengupayakan untuk menghasilkan barang ataupun jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, baik dari sisi kualitas, jumlah dan waktu dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, tranparansi, kompetitif, adil dan akuntabel,” kata dia.

Untuk itu, lanjutnya, Pemkab Muara Enim menginisiasi kerja sama dengan instansi penegak hukum yang ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan dengan Polres Muara Enim dan Kejari Muara Enim.

“Jagalah amanah dan kepercayaan pemerintah dan rakyat keberhasilan pelaksanaan ditentukan dari awal pelaksanaan, maka manfaatkan dan siasati sisa waktu dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Nasrun mengingatkan terkait instruksikan yang dia sampaikan pada minggu ke empat bulan Juni 2021 proses pengadaan barang dan jasa dengan metode tender sudah harus selesai. Proses penunjukan langsung harus dimulai Juli sampai dengan September 2021.

“Pelaksanaan dan proses ini akan saya pantau langsung dan akan menjadi evaluasi kinerja bagi para kepala perangkat daerah. Ingat semuanya harus efisiensi, efektif, tranparan, kompetitif, adil dan akuntabel,” ucapnya.