Tes SKB 1 Dimulai Senin 15 November, Berikut Ketentuannya

Tangkapan layar pengumuman tahap 1 seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 15 November 2021.

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggelar seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 15 November 2021.

Dikutip dari laman BKN, Sabtu (13/11/2021), tahap 1 SKB khusus akan digelar di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN se-Indonesia.

Baca Juga:

Pelaksanaan tahap 1 SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari Instansi Daerah diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 27/2021.

Berdasarkan Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021, CPNS 2021 tahap 1 peserta yang akan mengikuti tes SKB CPNS 2021 wajib mengikuti beberapa syarat berikut ini:

  1. Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×4 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB.
  2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
  3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
  4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
  5. Ruangan kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB tahun 2021 yang akan dilakukan.
  6. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di situs sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian. Formulir yang sudah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

    Bagi peserta yang terkena Covid-19 pada saat jadwal pelaksanaan SKB, akan dilakukan penjadwalan ulang pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.