PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menggelar seleksi kompetensi bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 15 November 2021.
Dikutip dari laman BKN, Sabtu (13/11/2021), tahap 1 SKB khusus akan digelar di Kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, dan UPT BKN se-Indonesia.
Baca Juga:
- Berangkat Ke Baturaja, Tim Basket Muara Enim Siap Berlaga di Porprov XIII
- Muara Enim Tuan Rumah Peda KTNA XIV Tahun 2021
- Satgas Waspada Investasi Tutup 116 Pinjol Ilegal
Pelaksanaan tahap 1 SKB akan diikuti oleh 162 instansi yang didominasi dari Instansi Daerah diwajibkan melaksanakan SKB dengan CAT BKN sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 27/2021.
Berdasarkan Surat Nomor 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 4 November 2021, CPNS 2021 tahap 1 peserta yang akan mengikuti tes SKB CPNS 2021 wajib mengikuti beberapa syarat berikut ini:
- Melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×4 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB.
- Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
- Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
- Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.
- Ruangan kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB tahun 2021 yang akan dilakukan.
- Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di situs sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti seleksi dan paling lambat H-1 sebelum ujian. Formulir yang sudah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Bagi peserta yang terkena Covid-19 pada saat jadwal pelaksanaan SKB, akan dilakukan penjadwalan ulang pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian.