PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Mulai hari ini, Selasa (8/3/2022), pemerintah resmi menetapkan pelaku perjalanan domestik untuk semua moda transportasi baik udara, laut, dan darat sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif PCR dan Antigen.
Saat ini, masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis bisa langsung bepergian ke luar kota tanpa perlu tes antigen atau PCR.
Baca Juga:
- Kebakaran Dini Hari di Semende Darat Laut, Satu Rumah Panggung Ludes Dilalap Api
- Gara-Gara Cemburu, Karyadi Ditikam Didada Hingga Tewas
- Mayat Laki-Laki di Desa Tanjung Terang Diduga Korban Pembunuhan
- Operasi Senpi Ilegal, Polres Muara Enim Amankan Puluhan Senjata
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan pers usai mengikuti rapat Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (7/3/2022) siang kemarin.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut
Kebijakan baru tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE tentang perjalanan dalam negeri ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Maret 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” demikian bunyi dalam SE tersebut.







