Operasi Senpi Ilegal, Polres Muara Enim Amankan Puluhan Senjata

71 Senpi laras pendek dan panjang berhasil disita oleh Polres Muara Enim dalam operasi Operasi Senjata Api (Senpi) Musi 2022 yang digelar 14 Februari sampai 1 Maret 2022

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Sebanyak 71 pucuk senjata api rakitan ilegal diamankan Polres Muara Enim dan jajaran Polsek yang ada di wilayahnya.

Senjata yang terdiri dari 57 pucuk senjata laras panjang dan 14 senjata laras pendek tersebut diamankan dalam Operasi Senjata Api (Senpi) Musi 2022 yang digelar 14 Februari sampai 1 Maret 2022.

Selain itu, operasi yang juga digelar di seluruh wilayah Polda Sumsel ini juga berhasil mengamankan 12 tersangka.

Baca Juga:

“Alhamdulillah dalam rangka Operasi Senpi 2022 Satreskrim Polres Muara Enim dan seluruh jajaran Polsek berhasil mengamankan puluhan pucuk senjata api rakitan serta amunisi dan 12 orang tersangka,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto dalam jumpa pers di Mapolres Muara Enim, Jumat (05/03/2022).

Aris mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 71 pucuk senjata api rakitan terdiri dari 57 pucuk senpira laras panjang jenis kecepek dan 14 pucuk senpira jenis laras pendek berserta amunisinya.

“Untuk tersangka sendiri berhasil kita amankan 12 orang dan 1 tersangka merupakan target operasional. Kemudian saat di tangkap alhamdulillah tidak melakukan perlawanan, semuanya kooperatif ,” jelasnya.

Para tersangka, kata dia, akan dikenakan UU Darurat No 12 Tahun 1951. “Untuk ke-12 tersangka kita kenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma menambahkan, dari pengakuan ke-12 tersangka, rata-rata mereka sudah menguasai senjata api tersebut selama 3 tahun lamanya.

“Pengakuan para tersangka mereka menyimpan senjata api ini sudah hampir tiga tahunan. Menurut pengakuan mereka, senjta tersebut digunakan untik menjaga kebun serta memburu babi yang mengganggu tanaman karet maupun sawit milik mereka,” tambahnya.

Sedangkan, untuk senjata api laras pendek, lanjut dia, diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan.

“Walaupun pengakuan tersangka bahwa senjata api tersebut digunakan untuk menjaga diri saat berpergian dari rumah karena lokasi desa mereka yang melewati hutan dan cukup rawan terjadi perampokan menggunakan senjata api. Namun hal tersebut tidak kita benarkan,” bebernya.

Lebih jauh Widhi menjelaskan, pada saat pelaksanaan operasi tersebut selain melakukan penindakan juga melakukan himbauan kepada masyarakat yang memiliki senpi untuk diserahkan ke kantor polisi terdekat.

Widhi menjamin, masyarakat yang menyerahkan senpi ke kantor polisi dan tidak akan diproses secara hukum. Namun sebaliknya jika tidak mau menyerahkan akan dilakukan penindakan.

“Himbauan yang kita lakukan mendapatkan reaksi positif. Masyarakat antusias menyerahkan 57 pucuk senpira kepada kita dan sebanyak 12 orang tersangka berhasil kita tindak serta amankan,” kata dia.

Menurut Widhi, dalam Operasi Senpi Musi 2022 ini di jajaran Polda Sumsel, Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus terbanyak yaitu 12 kasus dan 71 pucuk senpira.

“Ini tidak lepas dari kerja keras Satreskrim dan unit Reskrim jajaran Polres Muara Enim dibawah pimpinan Kapolres Muara Enim. Atas kegiatan ini untuk ke-12 tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum yang berlaku,” pungkasnya.