Curi Sepeda Motor di PALI, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Tim Elang Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda moto.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, membekuk dua pencuri sepeda motor yang beraksi di kebun karet Simpang Bacang Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi.

Dua pelaku pencuri motor itu adalah Suryadi (22) warga Desa Belati, Kecamatan Gunung Megang, dan Arman Soleh (26) warga Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Baca Juga:

Kapolsek Talang Ubi Polres PALI Kompol Darmawan melalui Kanit Reskrim Iptu Arzuan SH mengatakan, kedua pelaku tersebut ditangkap Tim Elang Reskrim Polsek Talang Ubi di rumahnya masing-masing pada Minggu (22/5/2022).

Saat itu, korban bernama Mulyono (37) warga Dusun II, Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI bersama anaknya menginap di kebun miliknya.

Korban memarkirkan motor miliknya di bawah pondok. Paginya saat korban hendak memanaskan mesin motor, ternyata motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya. Korban menyadari sepeda motornya dicuri orang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.

“Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Kita mendapat informasi keberadaan kedua tersangka di rumahnya. Kemudian kita melakukan penangkapan,” katanya, Selasa (24/5/2022).

Kedua tersangka ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.