Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Senjata Api Ilegal di Empat Petulai Dangku

Polres Muara Enim menggelar konferensi pers terkait penggerebekan pembuatan senjata api ilegal di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Tim Satreskrim Polsek Rambang Dangku menggerebek rumah pembuatan senjata api (senpi) rakitan di ) di Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Rabu (10/3/2021) kemarin.

Hasilnya, polisi mengamankan satu orang pembuat senpi rakitan dan 2 senjata api, berbagai peralatan pembuatnya dan sejumlah amunisi.

Baca Juga:

Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar sebelum melakukan penggerebekan anggota Reskrim Polsek Rambang Dangku telah lebih dahulu melakukan pengintaian disejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat pembuatan senpi rakitan .

“Pelaku yang berprofesi sebagai petani diamankan atas nama Sabtudin dengan usia 45 tahun diduga sebagai perakit senpira,” kata Danny dalam konfrensi persnya di halaman Mapolres Muara Enim, Selasa (16/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, senpi rakitan dijual dengan harga Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta per unit. Pemesannya banyak berasal dari Kabupaten PALI dann Kecamatan Lubai.

“Modus pelaku mencari keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari. Untuk senpi satu amunisi dibanderol Rp500 ribu. Sedangkan senpi enam amunisi dibanderol Rp2,5 juta,” urainya.

Dalam satu bulan pelaku mampu memproduksi 1-2 unit senpi rakitan. Jumlah itu disesuaikan dengan pesanan yang masuk. Untuk 1 unit senpi 6 amunisi pelaku membutuhkan waktu pembuatan 1 bulan.

“Pelaku dikenakan Pasal 4 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara dua puluh tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian menambahkan, penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering membuat senpi rakitan.

“Pelaku diamankan saat sedang membuat senjata api rakitan jenis laras pendek di teras samping rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan didapati satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang dan alat-alat untuk pembuatan senjata api. Pelaku berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Rambang Dangku guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Dari pengakuan pelaku, dia melakoni pembuatan senpi rakitan sejak 2014 sebagai kegiatan sampingan. Dengan adanya pengungkapan pembuatan senpi rakitan ini, pihaknya akan terus memburu pembuat dan pembeli ataupun pengguna senjata api ilegal ini. “Selama tujuh tahun sudah memproduksi 50 pucuk senjata api,” jelasnya.

Sementara itu tersangka Sabtudin mengatakan meski dirinya tau perbuatan tersebut salah, dirinya nekat membuat senpi rakitan tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau dari hasil upahan mantang karet (sadap, red) tidak mencukupi, Pak. Ya, terpaksa menerima orderan pembuatan senpi,” elaknya.

Diakui Sabtudin, dirinya belajar secara otodidak dengan mempelajari pistol revolver mainan. Ternyata dari bakatnya tersebut ia salah gunakan menjual jasanya sebagai pembuatan senpi rakitan yang telah dia tekuni selama tujuh tahun.

Tidak hanya sebagai pembuat senpi, pelaku juga menjual amunisi yang diracik sendiri seharga Rp25 ribu per amunisi.

“Yang datang banyak, Pak. Minta dibuatkan senjata api dan pemesan juga membawa amunisi kosong minta dibuatkan amunisi aktif. Sejak 2014 hingga sekarang sudah 50 senpi yang saya buat,” ucapnya.