Gerebek Rumah Bandar Narkoba di PALI, Polisi Temukan Sabu dan Duit Ratusan Juta

Konferensi pers Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasatnarkoba AKP Alhadi dan Kasubbag Humas Arsyad Agus di Mapolres Muara Enim terkait penggerebekan rumah bandar narkoba S, di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Rabu (2/8/2017).

PALUGADANEWS. COM,  MUARA ENIM — Polres Muara Enim menggerebek rumah bandar narkoba berinisial S di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Dalam penggerebekan tersebut, tersangka S berhasil melarikan diri, namun polisi berhasil menemukan 9 paket sabu-sabu seberat 271,62 gram, 24 butir ekstasi serta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 199,850 juta dari sebuah bunker di dalam rumah.


Berita lainnya:


Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kabag Ops Kompol Zulkarnain, Kasat Narkoba AKP Alhadi dan Kasubag Humas AKP Arsyad AR, Rabu (02/08/2017) kepada wartawan di Aula Mapolres Muara Enim menjelaskan, penggrebekan di rumah S merupakan hasil pengembangan dari ketiga tersangka yang telah ditangkap terlebih dahulu.

“Dari keterangan ketiga tersangka inilah kita berhasil menemukannya. Kita juga sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa tersangka S merupakan bandar besar narkoba di PALI,” jelas Leo.

Adapun ketiga tersangka yang tertangkap yaitu Harwadi (31), warga Dusun III, Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, PALI. Tersangka ditangkap Senin (17/07/2017) sekitar pukul 18:00 WIB di Jalan Lintas Muara Enim seberang rumah makan sederhana.

Saat itu tersangka tengah mengantarkan narkoba jenis ekstasi. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebanyak 80 butir pil ekstasi, 1 paket sabu sabu seberat 5,30 gram, dan satu unit mobil pickup BG 9452 WB.

Kemudian Akhirudin (31), warga Dusun III, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI. Tersangka ditangkap Minggu (23/07/2017) sekitar pukul 06:00 WIB di rumahnya. Dari tangan tersangka disita barang bukti 347 butir pil ekstasi.

Selanjutnya tersangka Sandri Wardi (36), mantan Kades Pengabuan, Kecamatan Abab, PALI. Tersangka ditangkap dirumahnya, (23/07/2017) sekitar pukul 08:00 WIB. Dari tangannya disita barang bukti sebanyak 5 paket sabu sabu seberat 5,15 gram.

Pada saat penggrebekan, lanjut Leo, sulit untuk menembus rumah tersangka S, karena dikelilingi teralis besi dan kamera CCTV.  Akan tetapi pihaknya dalam operasi tersebut telah siap dengan kekuatan penuh sehingga petugas dapat masuk dan menemukan barang bukti berupa narkoba dan uang dalam sebuah bunker.

“Bunker tersebut berada dalam kamar tersangka S, diletakkan di lantai rumah dan ditutup dengan kramik. Kemudian ruangan bunker itu dipasang teralis besi dan kaca cermin. Sehingga sangat sulit untuk mencarinya,” ujar Kapolres.

Di dalam bunker ditemukan 9 pekat besar sabu sabu seberat 271,62 gram, 24 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, buku catatan transaksi narkoba, 3 buah ATM, 1 perangkat CCTV, 10 bal plastik bening.

“Tersangka S saat ini telah kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

Dijelaskannya juga, dari ketiga tersangka yang berhasil ditangkap terlebih dahulu, salah satunya bernama Sandri Wardi (36) merupakan mantan Kepala Desa Pengabuan. Beberapa waktu lalu tersangka sempat hendak mengeroyok Kasat Narkoba Muara Enim saat hendak ditangkap.

Kecamatan Abab dan PALI, lanjutnya, dapat dikatagorikan wilayah darurat narkoba. Peredaran narkoba di daerah itu tergolong cukup tinggi. Narkoba tersebut dipasok melalui jalur sungai dan darat dari Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.

“Kita  memohon dukungan dari semua pihak untuk memberantas narkoba di PALI. Kita juga meghimbau kepada masyarakat untuk dapat membantu kerja polisi dalam memberantas narkoba,” pungkasnya.