Jaksa KPK Sebut Wabup Muara Enim Terima Uang Suap dari Robi

Robi Okta Fahlevi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Rabu (20/11/2019).

PALUGADANEWS.com, PALEMBANG — Wakil Bupati Muara Enim Juarsah diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp Rp 2 miliar dari terdakwa Robi Okta Fahlevi (35).

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Asri Irwan, dalam surat dakwaannya pada sidang perdana Robi Eka Fahlevi di Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga:

JPU KPK dalam dakwaanya menyebut terdakwa Robi menyerahkan suap kepada Ahmad Yani sebesar Rp 12,5 miliar, sebagai bentuk komitmen fee 10 persen atas kesepakatan 16 paket proyek senilai Rp 129,42 miliar.

Kemudian, atas arahan Ahamd Yani, Eflin MZ Muchtar lalu menyerahkan uang tersebut sebanyak Rp 2 miliar kepada Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah.

Robi tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Atas perbuatannya, Ia diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bombongan Silaban ini akan dilanjutkan kembali pada Selasa (26/11/2019) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa.