Baca Pledoi, Ahmad Yani Bantah Terima Suap dan Minta Dibebaskan

Sidang lanjutan kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim yang disiarkan secara virtual dengan terdakwa mantan Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani (Antara foto).

PALUGADANEWS.com, PALEMBANG – Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2020).

Dalam nota pembelaannya Yani membantah menerima fee sebesar Rp 3,1 miliar serta mobil Lexus dan Tata, terkait kasus pengerjaan 16 paket proyek jalan seperti yang didakwakan jaksa KPK.

Yani mengaku tidak tau tentang 16 paket proyek di Dinas PUPR. Menurut Yani, Eflin lah aktor dibalik suap tersebut.

“Saya tidak pernah menyuruh Elfin meminta sejumlah fee atau sejumlah uang tersebut dan saya tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan saya selaku bupati seperti apa yang disebutkan dalam tuntutan JPU,” ujar Ahmad Yani.

Yani meminta hakim membebaskan dirinya karena merasa telah menjadi tumbal terdakwa Elfin MZ Muchtar dan terdakwa Robi Okta Pahlevi.

“Saya memohon kepada majelis hakim, mohon agar saya dipertimbangkan untuk dibebaskan, saya menyesal terlibat dalam perkara ini karena saya hanya jadi target terdakwa Robi dan Elfin,” ungkap Ahmad Yani.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahmad Yani 7 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Yani juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara subsidair 1 tahun penjara.