Jalani Sidang Onlie, JPU KPK Tuntut Alfin Muchtar 4 Tahun Penjara

Terdakwa Elfin MZ Muchtar

PALUGADANEWS.com, PALEMBANG – Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Kabupaten Muara Enim, Elfin MZ Muchtar yang menjadi terdakwa kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim empat tahun penjara.

Menurut Jaksa KPK Roy Riyadi terdakwa melanggar Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Baca Juga:

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahi wewenang menerima suap dari terdakwa Robi Okta Fahlefi berupa uang tunai Rp 1 miliar, tanah senilai Rp 2 miliar di Tangerang dan sepatu basket seharga Rp 25 juta.

“Terdakwa kami tuntut kepada terdakwa penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Roy membacakan tuntutan.

Ketua  Majelis Hakim ErMa menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan kuasa hukum terdakwa.

Sidang pembacaan tuntuan kali ini digelar berbeda dari biasanya. Terdakwa Alfin Muchtar tidak berada di ruang sidang tapi di penjara dengan menggunakan aplikasi. Sementara, tiga majelis hakim, JPU KPK dan pengacara berada di dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.