PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Unit PPA Polres Muara Enim menangkap pria berinisial Y (64) atas kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun, Rabu (5/5/2021). Korban bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) diketahui sebagai anak tiri dari pria bejat tersebut.
“Kita telah mengamankan seorang pria berinisal Y (64), seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dimana korbannya yaitu anak tirinya sendiri yaitu Bunga (16),” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma, Kamis (6/5/2021).
Baca Juga:
- Larangan Transportasi untuk Mudik Mulai Berlaku Hari Ini
- Larangan Mudik Berlaku Hari ini, PT KAI Masih Tetap Operasikan Kereta Api Jarak Jauh
- Kesal Diomeli Saat Pulang Kerja, Suami Bunuh Istri Siri
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan setelah ibu korban melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Polres Muara Enim.
“Dari keterangannya pelaku pemerkosaan ini saat melakukan aksi bejatnya disertai dengan pengancaman menggunakan pisau. Tersangka mengatakan kalau korban tidak mau melayani nafsu birahinya akan dibunuh bersama ibunya,” jelas Widhi.
Korban yang merasa takut akhirnya terpaksa secara pasrah melayani ayah tirinya tersebut. “Tersangka ini sudah 2 kali melakukan pemerkosaan dan dilakukan di bawah ancaman,” terangnya.
Motif tersangka melakukan pemerkosaan tersebut karena sudah lama ia tidak dilayani dinafkahi batin oleh istrinya.
“Pelaku ini mengaku sudah lama tidak dinafkahi bathin oleh istri. Karena ia sering melihat perkembangan tubuh dari korban semakin besar, akhirnya timbul niat bejatnya untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban,” urainya.
Ditegaskan Widhi, tersangka akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.