Ayah Tiri di Semendo Perkosa Dua Anak Gadisnya

Foto: Ilustrasi

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Sukarmin (44), warga Desa Kota Agung, Kecamatan Semendo Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim, ditangkap polisi karena tega memerkosa anak tirinya yang berusia 14 tahun .

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada Sabtu (31/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di kebun kopi di Desa Pemindaian, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga:

Pelaku ini ditangkap di rumahnya di Desa Kota Agung, Semende, Rabu (10/11/2021), setelah beberapa kali mengelabui petugas dengan melarikan diri ke Kabupaten Lampung Barat.

Kapolsek Semende Iptu M.Heri Irawan mengatakan, kasus pemerkosaan ini terungkap ketika rekan-rekan korban sesama santri di pondok pesantren di Semende menceritakan keadaan korban yang sudah tiga bulan tidak haid kepada ustadzah.

Mendapatkan laporan tersebut, ustadzah kemudian menanyakan hal tersebut kepada korban. Korban lalu menceritakan kelakuan bejat sang ayah tiri. Tidak hanya dirinya saja, pelaku juga memperkosa kakak kandung korban berusia 17 tahun yang juga seorang pelajar.

“Pihak pondok melaporkan kejadian tersebut ke ibu korban, dan kemudian Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Semendo,” terang Heri, Minggu (14/11/2021).

Setelah dilaporkan, polisi langsung bergerak mengejar tersangka yang telah melarikan diri ke Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tugu Sari, Kabupaten Lampung Barat.

“Sesampainya di Lampung Barat ternyata pelaku sudah berpindah tempat. Pelaku berupaya untuk mengelabui petugas dengan sengaja berpindah-pindah tempat tinggal. Hingga akhirnya berhasil diamankan di Desa Kota Agung, Kecamatan Semende Tengah pada 10 November 2021,” ujar Heri.

Pelaku dibawa ke kantor Polsek Semende untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka akan dikenakan pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun ke atas,” pungkasnya.