Satres Narkoba Polres Banyuasin Bantah Isu Percobaan Pembunuhan dan Kriminalisasi

Sejumlah barang bukti hasil pengerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin di Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Kamis (27/05/2021) lalu.

PALUGADANEWS.com, BANYUASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Banyuasin membantah kabar percobaan pembunuhan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial RP dalam pengrebekan di Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Jatrat Tunggal mengatakan kronologis sebenarnya yang terjadi pada saat itu pihaknya mendapatkan informasi tentang beberapa orang yang melakukan transaksi jual beli dan mengkonsumsi narkotika jenis shabu di sebuah pondok di kebun karet Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, Kamis (27/05/2021) lalu.

Baca Juga:

“Karena ini berpotensi merusak generasi muda Desa Tebing Abang dan sekitarnya, kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya Informasi tersebut memang benar adanya. Lalu pada hari Sabtu 29 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB kami lakukan penggerebekan terhadap di pondok tersebut,” jelasnya

Saat penggrebekan, lanjut dia, pihaknya melihat idalam pondok terdapat 4 orang Laki-laki sedang mengkonsumsi narkotika jenis shabu. Tetapi saat penangkapan, tiga orang berhasil melarikan diri ke dalam kebun karet. Sementara satu orang berhasil diamankan.

“Di lokasi kejadian tidak ada perempuan, hanya 4 orang laki. Saat diamankan dan ditanya petugas kepolisian, orang yang tertangkap tersebut mengaku seorang jurnalis berinisial RP dan saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Menurut Jatrat, dari hasil penggeledahan dalam pondok tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 buah pirek kaca yang masih terdapat sisa narkotika diduga yang diduga jenis shabu, 2 alat hisab, 7 pirek kaca kosong, 10 jarum, 1 ball plastik klip kosong, 1 buah parang dan 1 kotak plastik warna putih.

“RP berikut barang bukti kami bawa keluar dari kebun menuju jalan utama (pemukim warga) berjarak sekitar 200 meter dengan berjalan kaki. Dalam perjalanan keluar dari kebun tersebut, kami dihadang oleh dua orang laki laki yang membawa samurai sambil berteriak agar warga Tebing Abang keluar dan menutup jalan. Kemudian kedua orang tersebut kami ajak negosiasi dan 1 yang mereka bawa berhasil kami amankan,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Jatrat, pihaknya melanjutkan perjalanan keluar dari kebun karet tersebut. Namun sesampainya di jalan utama (pemukiman warga), ternyata pihaknya telah ditunggu oleh warga yang kemungkinan ada anggota keluarga dan teman-teman dari saudara RP dengan membawa senjata tajam jenis parang dan samurai.

Salah seorang berinisial AS berteriak bahwa rombongan kepolisian adalah rampok dan kembali berteriak agar semua warga Desa Tebing Abang keluar menghadang jalan. Melihat hal tersebut, saudara RP langsung berontak dan berteriak-teriak memanaskan suasana kalau dirinya dianiaya.

“Warga yang mendengar teriakan itu membuat situasi jadi memanas. kemudian kami melakukan negosiasi untuk meredakan suasana. dikarenakan situasi malam hari dan akses jalan keluar masuk hanya satu jalan, serta situasi tidak kondusif dan kalah jumlah, akhirnya kami keluar dari Desa Tebing Abang dengan tidak membawa saudara RP,” jelasnya.

“Itulah kejadian sebenarnya yang terjadi di lapangan. Tidak ada pihaknya melakukan percobaan pembunuhan dan melakukan kriminalisasi. Apalagi menodongkan pistol terhadap ibu dari saudara RP. Semua itu tidak benar dan tidak sesuai dengan kejadian sesungguhnya,” kata dia.

Saat ini, pihaknya mengamankan barang bukti. Sementara untuk status RP sendiri akan dilakukan gelar perkara, mengumpulkan barang bukti dan saksi.

“Nanti dari gelar perkara tersebut akan ditentukan apakah yang bersangkutan pantas jadi DPO atau tidak,” tegasnya.

Mengenai status hukuman yang akan dilakukan terhadap AS yang diduga telah memprovikasi warga dan 2 orang lainnya yang menggunakan senjata tajam berupa parang dan pedang, Jatra menegaskan akan bekerjasama dengan Sateskrim Polres Banyuasin untuk melakukan gelar perkara.

“AS dan dua orang yang pemilik senjata tjam kasusnya akan di koordinasikan dengan Reskrim untuk ditindaklanjuti apakah ada tindak pidananya atau tidak atas kepemilikan kepemilikan sajam dan provokasi masyarakat,” tandasnya.