Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Unit Reskrim Polsek Semende

HR ditangkap Tim Alap-Alap Reskrim Polsek Semende atas perbuatannya yang melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur(MUH. AMRAN AMIR)

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Tim Alap-Alap Unit Reskrim Polsek Semendo mengamankan seorang laki laki yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Semende Darat Tengah, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (15/5/2021).

Informasi dihimpun diketahui pelaku berinisial HR (17) sehari-harinya bertani warga Kecamatan Semende Darat Laut tega melakukan persetubuhan seorang pelajar SMA usia 17 tahun warga Kecamatan Semende Darat Laut.

Baca Juga:

Tindakan bejat tersebut dilakukan HR pada hari Kamis 13 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Tanah Abang, Kecamatan Semende Darat Laut, Kabupaten Muara Enim.

Kejadian berawal saat korban diajak pelaku ke pondok kopi. Pelaku menarik paksa korban untuk melakukan hubungan suami-istri tetapi ditolak oleh korban.

Karena korban menolak, pelaku memukul korban dibagian mata sebelah kiri dan menampar mulut korban serta mencekiknya. Tak sampai disitu pelaku langsung memperkosa korban.

Seusai melampiaskan nafsu bejatnya pelaku mengantar korban pulang ke rumah kakaknya. Korban tinggal bersama sang kakak lantaran kedua orang tuanya sudah meninggal dunia.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut. Kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semendo.

Atas dasar laporan tersebut, anggota Tim Alap-Alap Reskrim Polsek Semendo kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa dan saat ini pelaku dan semua barang bukti tersebut telah dibawa ke Polsek Semendo,” ungkap Kapolsek Semende Iptu M Heri Irawan, Sabtu malam (15/05/2021) saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

“Pelaku melanggar pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar,” pungkasnya.