Bantuan UKT Rp 2,4 juta dari Kemendikbud Ristek, Ini Syaratnya

P

Tangkapan layar konferensi pers Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Rabu (4/8/2021)

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Untuk mengurangi beban mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi COVID-19, mulai bulan September 2021 Kemendikbudristek akan melanjutkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal atau UKT senilai Rp 745 miliar.

“Jenis bantuan kedua yang kami lanjutkan mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi dari Covid-19 ini, kami merespons dengan melanjutkan bantuan UKT,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers pada Rabu (4/8/2021)

Nadiem mengatakan, bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

Baca Juga:

“Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, maka selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa,” jelas dia.

Ditambahkan dia, persyaratan atau sasaran bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021 diantaranya adalah mahasiswa aktif dan bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.

Pendataan penerima UKT, lanjut Nadiem, terdiri dari dua tahap yaitu yang pertama mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi untuk diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek. Kedua perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan UKT ke Kemendikbud Ristek.

“Nantinya bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbud Ristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing,” jelas Nadiem.