PALUGADANEWS.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan bantuan insentif bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Total Insentif yang disalurkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis), Kemenag, itu mencapai Rp 66 miliar yang diperuntukkan bagi 44 ribu guru PAI non PNS seluruh Indonesia.
Baca Juga:
- Bonus Rp 15 Juta Bagi Atlet Muara Enim yang Raih Medali di Porprov Sumsel
- Dinilai Berhasil Meningkatkan Produksi Pertanian, Herman Deru Akan Terima Penghargaan dari KTNA
- Ayah Tiri di Semendo Perkosa Dua Anak Gadisnya
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bantuan insentif merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru PAI non PNS pada sekolah yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
“Bantuan insentif bagi guru PAI non PNS merupakan afirmasi Kemenag bagi kesejahteraan guru PAI di sekolah,” ujar Menag, seperti dilansir dari laman Kemenang, Kamis (18/11/2021).
Dia berharap, bantuan insentif ini akan memotivasi guru PAI non PNS untuk bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Pendis, Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, anggaran Rp 66 miliar tersebut diperuntukkan bagi guru PAI non PNS pada Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Sekolah luar Biasa (SLB) di semua tingkatan.
“Masing-masing akan mendapatkan Rp1,5 juta dipotong pajak. Insentif ini akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” ujar Ramdhani.
Ramdhani menambahkan, insentif tahun 2021 diberikan kepada Guru PAI non PNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) berdasarkan urutan prioritas.
Berikut kriteria penerima insentif guru PAI Non PNS:
- Guru PAI bukan PNS yang masih aktif mengajar di TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK;
- Terdata dalam SIAGA per-Maret 2021;
- Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Belum memasuki usia Pensiun; dan
- Lama pengabdian sebagai pendidik, dibuktikan dengan surat keterangan terhitung mulai tanggal mengajar.