PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor DPRD Muara Enim, Senin (27/9/2021). Kedatangan lembaga anti rasuah ini dikawal ketat aparat keamanan bersenjata dari Polres Muara Enim.
Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi yang melibatkan anggota DPRD Muara Enim dalam kasus operasi tangkap tangan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang telah divonis pengadilan.
Baca Juga:
- Akibat Korsleting Listrik, Satu Rumah Panggung di Penanggiran Terbakar
- PTBA Raih 3 Penghargaan di BUMN Performance
- Operasi Pekat Musi II, Polres Muara Enim Berhasil Ungkap 26 Kasus, Enam Diantaranya Pelaku Masih Anak-Anak
Pantauan media di lapangan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan mulai pukul 9.15 WIB- 12.00 WIB dibeberapa ruangan yang ada di kantor wakil rakyat tersebut.
Terlihat lebih kurang lebih 15 orang anggota penyidik KPK yang melakukan penyidikan. Hal ini terlihat saat tim tersebut berjalan keluar dari kantor DPRD Kabupaten Muara Enim.
Tim penyidik KPK keluar gedung DPRD Muara Enim sambil membawa koper yang diduga berisi berkas dokumen yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Kuasa hukum anggota DPRD Kabupaten Muara Enim Khirurozi usai mendampingi pihak KPK melakukan penggeledahan mengatakan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dibeberapa ruangan diantaranya ruang ketua DPRD, ruang Banggar, ruang Banmus serta ruang komisi DPRD.
“Ada sebanyak 10 item berkas yang dibawa oleh anggota KPK. Berkas tersebut diduga terkait 10 orang anggota DPRD yang secara tertulis ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik KPK beberapa hari yang lalu dan atas pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya telah melibatkan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim,” ujarnya.S
Ketika ditanya nama-nama anggota DPRD yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Khirurozi enggan menjawab.
“Biarlah pihak penyidik saja yang nanti mengatakannya, karena itu wewenang mereka,” ucapnya.