Operasi Pekat Musi II, Polres Muara Enim Berhasil Ungkap 26 Kasus, Enam Diantaranya Pelaku Masih Anak-Anak

Polres Muara Enim menggelar konferensi pers hasil operasi pekat Musi II periode ke dua di Mapolres Muara Enim, Jumat (24/9/2021).

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Polres Muara Enim berhasil melakukan ungkap 27 kasus dalam operasi Pekat Musi II periode ke dua yang digelar selama 10 hari sejak 13-23 September 2021.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melaui Wakapolres Kompol Indarmawan, melalui konferensi persnya Jumat (24/09/2021)

“Selama 10 hari dari tanggal 13-23 September kemarin jajaran Satuan Reskrim dan Polsek di seluruh wilayah Polres Muara Enim menggelar operasi pekat Musi II periode kedua dengan target operasi (TO) tiga kasus. Namun, target itu jauh melampaui, apa yang kita targetkan karena kita berhasil melakukan ungkap kasus sebanyak 26 dari tiga sasaran operasi berupa curat, curas, dan curanmor,” ungkapnya.

Baca Juga:

Indarmawan mengungkapkan motif para pelaku melakukan kejahatannya beragam, diantaranya adalah motif kebutuhan ekonomi dan narkoba.

“Motifnya beragam ada yang motif ekonomi, namun ada juga motif lantaran pecandu narkoba,” urai dia.

Dikatakan dia, dari 26 pelaku yang tertangap, terdapat 6 orang pelaku masih dibawah umur.

“Para pelaku ini berjumlah 26 orang, 6 diantaranya masih anak-anak atau dibawah umur. Sisa lainnya semuanya laki-laki dewasa. Sementara rincian kasusnya yakni curas 5 kasus, curanmor 2 kasus, dan cCurat sebanyak 19 kasus,” bebernya.

Terkait penangkapan para pelaku ini dilakukan dibeberapa tempat diantaranya ada yang diamankan di kota Prabumulih, Palembang, dan Kkabupaten Muara Enim. Sementara itu Polsek yang paling berhasil melakukan ungkap lasusu yaitu Polsek Gelumbang.

“Paling banyak melakukan ungkap kasus adalah Polsek Gelumbang dan mereka berhasil mengungkap satu pelaku yang melakukan aksi kejahatannya di tiga lokasi berbeda dari pelaku yang sama curanmor dan satu diantara para pelaku sampai diambil tindak tegas unit Reskrim Polsek Gelumbang. Kapolres Muara Enim memberikan reward ke Kanit Polsek Gelumbang atas prestasi tersebut,” ujarnya.

Para pelaku kejahatan ini, lanjut dia, akan diganjar hukuman beragam sesuai dengan kasus yang mereka lakukan.

“Terkait ancaman hukumannya beragam, kalau pelaku curas ancamannya 9-20 tahun, curanmor 7-9 tahun, dan curat 5-9 tahun,” tegasnya.

Wakapolres menghimbau masyarakat untuk terus berhati-hati dan dengan adanya operasi pekat Musi II ini akan mampu mengurangi tindakan kejahatan di wilayah hukum Polres Muara Enim.

“Kami himbau seluruh masyarakat untuk terus berhati-hati karena kejahatan dapat muncul di mana saja dan kapan saja. Maka itu, dengan adanya operasi pekat Musi II ini besar harapan kita akan mengurangi angka kejahatan di wilayah hukum Polres Muara Enim,” pungkasnya.