PALUGADANEWS.com, PALEMBANG – Bupati Muara Enim non-aktif Juarsah membantah menerima fee proyek pembangunan 16 paket jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Hal tersebut disampaikan Juarsah kepada wartawan usai sidang tuntuntan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Palembang, Jumat (8/10/2021).
“Sebagaimana persidangan tidak ada satupun bukti yang dapat membuktikan saya terima uang seperti yang disangkakan kepada saya,” ujar Juarsah singkat.
Berita Terkait: Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah dituntut 5 Tahun Penjara
Juarsah mengatakan, dirinya tidak mempermasalahkan tuntutan jaksa dan akan menyiapkan pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juarsah 5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp 4 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Ricky B Magnaz dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (7/10/2021).
Menurut JPU, selama proses persidangan Juarsah terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan barang dalam proyek pembangunan 16 paket jalan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Gratifikasi senilai Rp 3 miliar dari terpidana Robby Okta Pahlevi. Kemudian Juarsah juga menerima uang senilail Rp 1 miliar dan satu unit hanphone senilai Rp 17 juta dari Iwan Rotari yang diserahkan terpidana Elfin Muchtar.
Uang gratifikasi tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi dan biaya kampanye pencalonan istri dan anaknya sebagai anggota DPRD Kota Palembang dan Provinsi Sumsel.