Gara-Gara Cinta Segitiga, ABG ini Nekat Tusuk IRT

Ilustrasi (Foto: Pixabay)

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Diduga gara-gara cinta segitiga, seorang remaja putri asal Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, DKS (17), menyerang ibu rumah tangga Anggun Mega Despa (33), Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Sebelum melakukan penusukan, pelaku mengirimkan pesan kepada korban untuk mengajak bertemu dengan dalih ingin menunjukan rekaman suara seseorang yang membicarakan kejelekan korban.

Baca Juga:

Korban dan pelaku sepakat bertemu di dekat tempat pemakaman umum (TPU) Kecamatan Rambang Niru. Setibanya di lokasi kejadian, tanpa rasa curiga korban turun dari mobilnya dan menghampiri pelaku yang sudah menunggu.

Setelah korban mendekat, pelaku tanpa basa-basi langsung mengeluarkan pisau dan mengarahkannya ke bagian perut korban.

Korban yang mendapat serangan mendadak, secara spontan membela diri dengan menahan pisau tersebut menggunakan tangan agar tidak mengenai perut. Akibat serangan mendadak itu, korban mengalami luka robek di telapak tangan kanan.

Ketika peristiwa terjadi, beberapa orang warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerai dan membawa korban berobat ke Puskesmas. Sementara pelaku melarikan diri setelah melakukan aksinya.

Tidak terima dengan kejadian yang menimpa istrinya, suami korban melaporkan kasus penusukan tersebut ke Polsek Rambang Dangku.

Menerima laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di Prabumulih.

Ketika pelaku hendak pulang ke rumah, petugas melakukan pengintaian dan berhasil mencegat pelaku yang melintas di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru.

Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, mengatakan kejadian tersebut bermotif cinta segitiga.

“Saat ini, tersangka bersama barang buktinya satu bilah senjata tajam jenis pisau telah diamankan untuk pemeriksaan lebih oleh anggota kita,” ungkapnya, Senin (20/12/2021), kepada awak media.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 340 jo 53 KUHP atau Pasal 338 jo 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya.